Neoliberalisme mengatur negara sebagai pasar bebas untuk investasi, untuk menggunakan tenaga kerja, untuk menjual barang-barang (pasar konsumen), dan untuk itu mengubah fungsi pemerintahan negara hanya sebagai pembuat regulasi (peraturan-peratura n) yang mendukung situasi pasar bebas. Dalam situasi krisis, rezim neoliberal memerlukan reformasi kebijakan keuangan, penataan pasar bebas, dan sebagainya melalui revisi regulasi atau pembuatan regulasi baru, disertai pula pembangunan badan-badan negara sebagai penjamin dan pegawas regulasi. Pekerjaan inilah yang akan dijalankan oleh pemerintahan SBY.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar